Jumat, 18 Februari 2011

Fungsi Pemerintah serta terkait Regulasinya



Sistem kesehatan dapat di-identifikasi dalam berbagai komponen yaitu: pemerintah, masyarakat, pihak ketiga yang menjadi sumber pembiayaan seperti PT Askes Indonesia, JPKM; Penyedia pelayanan, termasuk industri obat dan tempat-tempat pendidikan tenaga kesehatan.
Peran pemerintah ada 3, yaitu (1) regulator, (2) pemberi biaya; dan (3) pelaksana kegiatan. Peran pemerintah sebagai regulator merupakan hal penting. Rumah sakit dan berbagai lembaga pelayanan kesehatan termasuk perusahaan asuransi kesehatan dalam konsep ini merupakan lembaga jasa pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang perlu diawasi mutunya oleh pemerintah dan juga oleh masyarakat.
Pemerintah pusat berperan sebagai regulator dengan berbagai fungsi antara lain:
-          Penerapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi
-          Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan
-          Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan
-          Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
-          Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat
-          Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan
-          Pemberian ijin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi
-          Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapanpedoman pengawasan peredaran makanan
-          Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
Peran pemerintah sebagai pembayar di sektor kesehatan tergantung pada kekuatan dan situasi ekonomi negara. Dalam hal ini negara-negara sedang berkembang relatif mempunyai kemampuan ekonomi rendah sehingga pembiayaan pelayanan kesehatan cenderung dibiayai oleh masyarakat (out of pocket). Hal ini berarti sistem pelayanan kesehatan bertumpu pada kemampuan untuk membeli atau sistem pasar. Sebaliknya di negara maju peranan pemerintah sangat besar.
 Sektor swasta berkembang, namun di Indonesia tidak terjadi proses privatisasi rumah sakit pemerintah. Pemerintah tetap menjadi pemilik rumah sakit. Akan tetapi ada proses otonomi manajemen rumah sakit dimana terjadi semacam pemisahan antara fungsi pemerintah sebagai pemberi biaya atau regulator dengan fungsi pelayanan. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain adanya perubahan RSUP menjadi Perjan, atau RSD menjadi BUMD.

Penyelenggaraan RS didasari pada 3 UU yaitu:
-          UU No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
-          UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
-          UU No.444 tahun 2009 tentang Rumah sakit.
Kerjasama Pemerintah dan badan Swasta
Secara umum aktifitas regulasi bertujuan untuk mencapai perbaikan mutu berkelanjutan sehingga dapat memberikan pelayanan yang aman, karena tugas pemerintah dalama hal pelayanan kesehatan, tidak hanya sebatas menyediakan pelayanan kesehatan, tetapi juga harus menjaga agar pelayanan kesehatan tersebut dapat berfungsi dengan baik.
                Saat ini, lembaga swasta banyak bermunculan, dimana lembaga swasta tersebut sangat mengutamakan pelayanan mutu  untuk meningkatkan kepuasan pasien. Sebuah badan swasta independen yang tidak terikat birokrasi tentunya akan lebih mudah dalam beradaptasi dengan perkembanagan jaman, sehingga dapat terus mengikuti kemajuan industry pelayanan kesehatan. Bila lembaga swasta tersebut bergabung dengan pembuatan kebijakan/ regulator dalam hal ini pemerintah tentunya pelayanan kesehatan akan berjalan lebih maksimal.
Hospital bylaws: semua langkah gerak rumah sakit sudah ada aturannya (diatur oleh peraturan yg legal)
-          Corporate bylaw : manajemen-nya diatur oleh hukum
-          Medical staff bylaw : petugas medis (dokter, perawat, bidan) memiliki aturan-aturan yang sah dan benar (manajemen klinik).
Asuransi Kesehatan
Terdapat 5 elemen managed care yg digunakan oleh Askes, yaitu:
  1. Seleksi provider, PT. Askes memilih penyedia layanan kesehatan yang dijadikan sebagai mitra, jadi ga semua RS bisa mengguanakan Askes.
  2. Sistem pembayaran - Risk sharing, saat ini asuransi menggunakan sistem DRG (Diagnostic related Groups), maksudnya biaya dibayarkan sesuai diagnosis. Misalnya biaya appendektomi 3jt, persalinan normal 500rb, cukup ga cukup RS akan mendapatkan penggantian sebesar itu. Untuk yang akan datang akan menggunakan CBG (Case Based Group).
  3.  Pelayanan berjenjang : jadi ketika sakit pergi ke PHC dulu (puskesmas, dokter praktek), baru ketika pasien tidak dapat ditangani dirujuk ke RS rujukan. Selain itu Askes juga menggunakan konsep wilayah, misalnya ketika pasien dari Bantul sakit dia seharusnya memilih pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Askes di sekitar Bantul bukan malah ke Sleman.
  4. Utilization review
  5.  Promotif dan preventif
     Jenis-jenis asuransi kesehatan yang ada di Indonesia:
-          Jamkesmas : pembiayaan bersumber dari APBN (pemerintah pusat)
-          Jamkesda: pembiayaan bersumber dari APBD (pemerintah daerah kabupaten/kota)
-          Jamkesos : tidak semu provinsi di Indonesia memilikinya, salah satunya adalah DIY, di sini pemerintah provinsi memberikan jaminan bagi mereka yang belum terdaftar sebagai penerima jamkesmas dan jamkesda.
-          Asuransi swasta: berasal dari dana milik pribadi
-          Taspen (dana pensiun), Jamsostek, AKABRI, Askes : merupakan asuransi yang sumber dana diambil dari persentase gaji pegawai tiap bulannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar